Rabu, 27 Mei 2009
BERBURU HAMA PADI
Dalam rangka pemberantasan hama padi di Kabupaten Kendal, dalam waktu dekat Bramantyo Sniper Club akan mengadakan lomba berburu burung pipit.
Selasa, 31 Maret 2009
Teknik Berburu Luak
1. Kenali Sifat Luak
- Binatang ini keluar dari sarang pada jam-jam tertentu biasanya selepas matahari tenggelam
- Luak akan sangat agresif bila berada ditanah, so usahakan dia tidak sempat mencapai tanah
- Perburuan menggunakan senter ultra violet akan memudahkan membidik sasaran tepat di
mata/kepala, mata luak akan bersinar bila terkena cahaya dari lampu sorot tersebut.
2. Gunakan senapan yang memiliki power di atas 1200.fps
3. Gunakan senapan dengan pedam dan teleskop untuk perberuan dengan senter ultra violet.
4. Untuk senapan dengan pisir biasa gunakan senter biasa dengan intensitas cahaya yang tinggi.
- Binatang ini keluar dari sarang pada jam-jam tertentu biasanya selepas matahari tenggelam
- Luak akan sangat agresif bila berada ditanah, so usahakan dia tidak sempat mencapai tanah
- Perburuan menggunakan senter ultra violet akan memudahkan membidik sasaran tepat di
mata/kepala, mata luak akan bersinar bila terkena cahaya dari lampu sorot tersebut.
2. Gunakan senapan yang memiliki power di atas 1200.fps
3. Gunakan senapan dengan pedam dan teleskop untuk perberuan dengan senter ultra violet.
4. Untuk senapan dengan pisir biasa gunakan senter biasa dengan intensitas cahaya yang tinggi.
Senin, 16 Maret 2009
ASIKNYA LATIHAN MENEMBAK DI LAPANGAN TEMBAK BRAMANTYO
Elo-elo pade kalau latihan nembak dilapangan tembak Bramantyo di Jalan Pahlawan Barat No. 54 Kendal dapat beraneka macam manfaat, mau tahu manfaatnya?
1. Elo semua akan dapat pembimbing dari intruktur tembak TNI yang yahut.
2. Bagi Elo yang tidak punya senapan bisa sewa kok tersedia lengkap.
3. Bagi yang berprestasi akan bergabung dengan Club Kita untuk mengikuti turnamen-ternamen.
4. Oya juga disediakan hadiah menarik setiap kali latian bagi yang berprestasi.
1. Elo semua akan dapat pembimbing dari intruktur tembak TNI yang yahut.
2. Bagi Elo yang tidak punya senapan bisa sewa kok tersedia lengkap.
3. Bagi yang berprestasi akan bergabung dengan Club Kita untuk mengikuti turnamen-ternamen.
4. Oya juga disediakan hadiah menarik setiap kali latian bagi yang berprestasi.
Senin, 09 Maret 2009
Hoby Berburu Merupakan Hoby Yang Positif
Seorang pemburu yang sejati pasti akan mengetahui akan hewan-hewan yang menjadi buruannya, apakah hewan tersebut masuk dalam kategori hama atau bukan, dengan demikian perburuaan menjadi terkontrol. contoh hewan-hewan yang ada disekitar kita yang masuk sebagai hama bagi manusia adalah: musang, kelelawar, babi, burung emprit. Keempat spesies ini merupakan musuh bagi para petani dan peternak untuk itu berburu mereka adalah suatu kewajiban akan tetapi jangan berlebihan.
Kamis, 05 Maret 2009
Aturan Hukum Tentang Senjata Api
UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DRT/1951
Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17);
A. Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.
Pasal 1
(1)Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.
Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17);
A. Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.
Pasal 1
(1)Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Pasal 3
Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.
Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.
(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
Pasal 5
(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.
(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.
ad.2. Untuk senjata angin yang berbahan metal setiap kali habis dipakai untuk dibersihkan dan dioles dengan anti karat senapan yang tersedia toko-toko, sedangkan untuk senapan yang berbahan dasar tembaga/kuningan lebih mudah dirawat cukup dengan membersihkan setiap kali habis dipakai, eeh jangan lupa disimpan di ruang dengan suhu yang sedang jangan yang lembab.
ad.3. Untuk pelumas gunakan pelumas yang berbahan dasar bukan dari minyak bumi karena dapat membuat klep dan sil-sil senapan cepat rusak.
ad.4. Sedangkan untuk alat korok senapan gunakan yang berbahan dasar plastik atau serabut jangan menggunakan alat korok yang berbahan dasar metal karena dapat merusak laras senapan.
ad.5. Peluru merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan laras cepat aus untuk itu pilihlah peluru yang berpelumas jangan menggunakan peluru yang berbahan dasar timah curah.
ad.3. Untuk pelumas gunakan pelumas yang berbahan dasar bukan dari minyak bumi karena dapat membuat klep dan sil-sil senapan cepat rusak.
ad.4. Sedangkan untuk alat korok senapan gunakan yang berbahan dasar plastik atau serabut jangan menggunakan alat korok yang berbahan dasar metal karena dapat merusak laras senapan.
ad.5. Peluru merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan laras cepat aus untuk itu pilihlah peluru yang berpelumas jangan menggunakan peluru yang berbahan dasar timah curah.
Teknik Teknik Merawat Senapan Angin
Senjata ibarat istri dia adalah istri pertama, jadi dia harus dirawat dengan penuh kasih sayang.
Untuk merawat senjata (senapan angin) ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain adalah:
1. Jenis senapan (angin, per, gas)
2. Bahan dasar senapan (metal, tembaga)
3. Pelumas
4. Alat Pembersih (korok laras)
5. Peluru
ad 1. Untuk jenis senapan angin kita bisa memberikan oil yang tidak keras atau yang bukan berbahan dasar minyak bumi untuk melumasi bagian dalam senapan tentu dengan takaran secukupnya(1 hingga 2 tetes), sedangkan untuk senapan per bisa menggunakan oil yang biasa dipergunakan untuk mesin bensin dengan volume pemberian 100 kali tembakan 3 sampai 4 tetes ke bagian dalam senapan, sedangkan untuk senapan gas bisa diberikan oil yang bukan bebahan dasar minyak bumi cukup 200 kali tembakan, dengan cukup 1 tetes saja.
Untuk merawat senjata (senapan angin) ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain adalah:
1. Jenis senapan (angin, per, gas)
2. Bahan dasar senapan (metal, tembaga)
3. Pelumas
4. Alat Pembersih (korok laras)
5. Peluru
ad 1. Untuk jenis senapan angin kita bisa memberikan oil yang tidak keras atau yang bukan berbahan dasar minyak bumi untuk melumasi bagian dalam senapan tentu dengan takaran secukupnya(1 hingga 2 tetes), sedangkan untuk senapan per bisa menggunakan oil yang biasa dipergunakan untuk mesin bensin dengan volume pemberian 100 kali tembakan 3 sampai 4 tetes ke bagian dalam senapan, sedangkan untuk senapan gas bisa diberikan oil yang bukan bebahan dasar minyak bumi cukup 200 kali tembakan, dengan cukup 1 tetes saja.
Rabu, 04 Maret 2009
Belajar Menembak
Menembak bukan sesuatu hal yang mudah, akan tetapi merupakan berbagi macam keahlian yang disatukan dalam satu tarikan picu.
ada yang mau servis senapan?
siapa yang mau berburu bareng
Salam Kenal
Gue udah mulai berburu segala macam hewan semenjak usia 9 tahun, mungkin udah ada sekitar 5000 ekor burung yang udah mati diujung laras gue, tidak kurang 50 ekor kucing hutan, 5 ekor anjing liar, 10 ekor kera dan 16 ekor luak yang juga harus menghembuskan nafas ditangan gue, dari sini gue mulai sadar bahwa hobby gue, harus mulai gue kontrol kalau tidak mungkin semua hewan yang ada dilingkungan gue akan punah.
Sekarang guna menyalurkan hobby gue akan berburu(menembak), gue rela mengeluarkan kocek yang cukup lumayan untuk membuat sebuah lapangan tembak didepan rumah tercinta gue, dengan tujuan untuk menyalurkan hobby rekan-rekan semua yang gemar berburu secara liar untuk menjadi pemburu yang modern dengan lebih mengutamakan kepada kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Alamat lapangan tembak gue di Jl. Pahlawan Barat No 54 Kendal Jawa Tengah.
Gue juga menyediakan berbagai game fun buat rekan-rekan yang bergabung dengan gue.
yoooo ikutan semua dong para Sniper yang ada di Kabupaten Kendal.
Gue udah mulai berburu segala macam hewan semenjak usia 9 tahun, mungkin udah ada sekitar 5000 ekor burung yang udah mati diujung laras gue, tidak kurang 50 ekor kucing hutan, 5 ekor anjing liar, 10 ekor kera dan 16 ekor luak yang juga harus menghembuskan nafas ditangan gue, dari sini gue mulai sadar bahwa hobby gue, harus mulai gue kontrol kalau tidak mungkin semua hewan yang ada dilingkungan gue akan punah.
Sekarang guna menyalurkan hobby gue akan berburu(menembak), gue rela mengeluarkan kocek yang cukup lumayan untuk membuat sebuah lapangan tembak didepan rumah tercinta gue, dengan tujuan untuk menyalurkan hobby rekan-rekan semua yang gemar berburu secara liar untuk menjadi pemburu yang modern dengan lebih mengutamakan kepada kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Alamat lapangan tembak gue di Jl. Pahlawan Barat No 54 Kendal Jawa Tengah.
Gue juga menyediakan berbagai game fun buat rekan-rekan yang bergabung dengan gue.
yoooo ikutan semua dong para Sniper yang ada di Kabupaten Kendal.
Langganan:
Postingan (Atom)